Komunikasi
politik, adalah komunikasi yang diarahkan kepada pencapaian suatu pengaruh
sedemikian rupa, sehingga masalah yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi
tersebut dapat mengikat semua kelompok atau warganya melalui suatu sanksi yang
ditentukan bersama oleh lembaga-lembaga politik. Pada hakikatnya komunikasi
politik, adalah upaya sekelompok manusia yang mempunyai orientasi, pemikiran
politik dan ideologi sebagaimana yang mereka harapkan. Kecepatan arus informasi
atau komunikasi, tukar-menukar fakta dan data visualisasi kemajuan suatu
negara, merupakan stimulus bagi setiap negara untuk lebih meningkatkan taraf
kehidupannnya.
Fungsi
komunikasi politik dapat dikategorikan menjadi dua, diantaranya:
1. Fungsi
komunikasi politik yang berada pada struktur pemerintah (suprastruktur politik;
legislatif, eksekutif, dan yudikatif) atau disebut pula dengan istilah the
governmental political sphere.
2. Fungsi
yang berada pada struktur masyarakat (infrastruktur politik; partai politik,
kelompok kepentingan, tokoh politik, dan media komunikasi politik) yang disebut
pula denga istilah the socio political sphere.
Dalam
infrastruktur akan terjadi proses fungsi sosialisasi dan edukasi yang dilakukan
oleh asosiasi-asosiasi yang terdapat dalam masyarakat. Sedangkan komunikasi yang
dilakukan oleh pemerintah suprastruktur, diantaranya:
1. Seluruh
kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.
2. Upaya
meningkatkan loyalitas dan integritas nasional.
3. Motivasi
dapat menumbuhkan dinamika dan integritas mental dalam segala bidang kehidupan
yang menuju pada sikap perbaikan dan modernisasi.
4. Menerapkan
peraturan dan perundang-undangan untuk menjaga ketertiban dan kehormatan dalam
hidup bernegara.
5. Mendorong
terwujudnya partisipasi masyarakat dalam mencapai tujuan nasional.
Sosialisasi
politik akan lebih cepat penyebarannya dan segera terealisasikan, apabila
dilakukan dengan melalui media massa. Harold Laswell menjelaskna hubungan
antara politik dan komunikasi, yakni politik tidak lepas dari persoalan
“siapa”, serta “dengan pengaruh yang
bagaimana”. Bagi pengertian masyarakat luas, politik yang disebarluaskan
melalui media massa, adalah serangkaian gambaran tentang kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang seharusnya.
Dalam
komunikasi politik di Indonesia menggunakan Demokrasi Pancasila yang membantu
memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya, sehingga
terjadi hubungan timbal balik antara masyarakat dengan masyrakat maupun dengan
lembaga perwakilan rakyat dan pemerintah. Sebagaimana tercantum didalam GBHN
(TAP MPR RI No.II/MPR/1988) : “ Penerangan dan media massa sebagai wahana
informasi dan komunikasi timbal balik antara sesama warga masyarakat dan antara
masyarakat dengan pemerintah, diarahkan untuk menggelorakan semangat pengabdian
dan perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional,
meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, mempertebal
nilai-nilai budaya bangsa untuk mempertebal kepribadian Indonesia, mencerdaskan
kehidupan bangsa, mengembangkan komunikasi sosial, serta menyalurkan aspirasi
dan menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan”.
Dalam
aplikasinya, partisipasi politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna
mewujudkan pembanguna nasional yang sama rata dapat dilakukan dalam proses
pemilihan umum.
Menurut
David VJ Bell, ada 3 jenis pembicaraan yang mempunyai kepentingan politik,
yaitu:
·
Pembicaraan Kekuasaan
Untuk
mempengaruhi orang lain, bisa dilakukan dengan ancaman dan janji. Bagaimana
pun, kunci pembicaraan kekuasaan ketika seorang pejabat mempunyai kemampuan
untuk mewujudkan janji ataupun ancaman.
Ancaman
dan janji terletak di kutub yang bertentangan dan berbeda. Meskipun begitu,
intinya adalah pembicaraan kekuasaan.
Berdasarkan
penelitian, kebanyakan janji adalah bohong, dan bohong adalah kekerasan yang
disampaikan dengan cara halus dan lembut. Dalam hal ini, kekerasan termasuk
dalam kategori ancaman, sehingga termasuk dalam bentuk kekuasaan.
Contoh
pembicaraan kekuasaan di Indonesia adalah pernyataan SBY tentang kemungkinan
adanya kekuatan yang menunggangi aksi demo yang digelar elemen masyarakat sipil
dalam rangka memperingai Hari Anti Korupsi se-dunia pada 9 Desember 2009 lalu.
·
Pembicaraan Pengaruh
Janji
dan ancaman yang merupakan alat tukar pada komunikasi atau pembicaraan
kekuasaan, pada pembicaraan pengaruh alat-alat tersebut bisa diganti dengan
nasihat, dorongan, dan permintaan. Dengan kata lain, pembicaraan pengaruh lebih
bersifat ajakan, tetapi masih bersifat hukum dalam batasan yang wajar.
·
Pembicaraan Otoritas
Berbentuk
pemberian perintah. Pembicaraan atau pernyataan otoritas, misalnya dengan
kata-kata “Lakukan!” atau “Dilarang!”. Penguasa yang sah adalah suara otoritas
dan memiliki hak untuk dipatuhi.
Ketiga
pembicaraan politik ini diterapkan pada situasi yang berbeda. Bila mensyaratkan
kompromi, menggunakan Pembicaraan Pengaruh. Sedangkan pada pembicaraan
otoritas, mengharuskan tindakan tegas. Adapun pembicaraan kekuasaan, digunakan
untuk mengancam hal-hal yang membahayakan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar