Jumat, 12 Juli 2013

Infrastruktur dan Suprasruktur Politik



A.      Pengertian Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadapa kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan social, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.
Ø  Fungsi Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu.
Fungsi infrastruktur politik ialah :
a.  Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka   dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Sesuai dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat. Rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi.
b.  Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.
c.  Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari keputusan politik.
d.  Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
Ø  Unsur Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik mempunyai 6 unsur diantaranya:
·         Partai Politik
·         Kelompok Kepentingan
·         Kelompok Penekan
·         Media Komunikasi Politik
·         Organisasi Masyarakat
·         Tokoh Politik
Dalam infrasruktur politik dibentuk partai-partai politik. Selain partai politik, terdapat juga organisasi abstrak tidak resmi. Kelompok ini disebut kelompok penekan dan kelompok yang mempunyai kepentingan Antara bagian-bagian suprastruktur politik dengan unsur-unsur infrastruktur politik terdapat hubungan saling memengaruhi sehingga menumbuhkan suasana kehidupan politik yang serasi. Unsur-unsur infrastruktur politik berfungsi memberikan masukan kepada suprastruktur politik.

B.       SupraStruktur Politik
Supra-struktur politik merupakan lembaga-lembaga resmi pemerintah negara. Supra-struktur politik di Indonesia dapat dicermati melalui pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan pemerintahan di Indonesia secara kelembagaan melibatkan lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Infrastruktur politiksebagai mesin politik informasl berasal dari kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik, kelmpok kepentingan kelompok penekan, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. Konfigurasi interaksi para pelaku politik akan berpangaruh dalam model sistem politik yang berlaku.
Dilihat dari input, proses konversi dan output yang terdapat dalam sustau sistem politik dapat digambarkan dalam skema 1 sebagai berikut (Rusadi Kantaprawira, 1999:215).
Suprastruktur dan Infrastruktur politik di Indonesia
Skema tersebut menunjukkan, bahwa input dalam lembaga-lembaga politik oleh infrastruktur politik. Proses konversi berlangsung dalam lembaga-lembaga politik yang berkedudukan sebagai suprastruktur politik. Dan output dari sistem politik berupa peraturan (perundang-undangan) yang dilengkapi anksinya, yang pelaksanaannya dikelola dalam suatu birokrasi pemerintah. Output politik akan dicermati oleh masyarakat sebagai umpan balik yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk menentukan sikap politiknya dalam siklus sistem politik yang berkelanjutan.
Kajian tentang struktur politik akan dapat memberikan pemahaman yang lengkap apabila dilakukan dengan sekaligus memperaktekkan fungsi yang dijalankan oleh struktur tersebut. Adapun fungsi struktur politik adalah memenuhi tugas dan tujuan dari struktur politik. Suatu struktur politik dapat dikatakan berfungsi apabila sebagian atau seluruh tugas terlaksana dan tujuan tercapai.
Ada fungsi yang tidak secara langsung terkait dengan pembuatan dan pelakanaan kebijaksanaan pemerintah dan ada fungsi yang secara langung terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan. Fungsi yang tidak secara langsung terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan adalah fungsi sosialisasi politik, fungsi rekruitmen politik, fungsi komunikasi politik.

v  Supra struktur politik
Mengutif dari pendapat Prof. Sri sumantri, bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu , membagi lembaga-lembaga kekuasaan tersebut dalam tigakelompok :
1.      Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia presiden adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a).Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b).Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
c) Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d)Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
e)Menetapkan Peraturan Pemerintah
f)Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
g)Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
h)Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
i)Menyatakan keadaan bahaya
j)Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
k)Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
i)Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
m)Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
n)Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
o)Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
p) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
q) Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
r) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
2. Legeslatif
sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legislatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang anggota-angotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a) Mengubah dan menetapkan UUD
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUDPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a) Membentuk undang-undang
b) Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c) Membahas RAPBN bersama presiden

Fungsi DPR adalah sebagai berikut :
a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah

DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a)  Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b) Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintahc) Hak menyampaikan pendapat
c)      Hak mengajukan pertanyaan
d)      Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
e)      Hak mengajukan usul RUU
3) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar