A. Pengertian
Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik yaitu suasana
kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga
kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun
tidak langsung terhadapa kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan
fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan
kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Infrastruktur politik sering disebut
sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik
masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar
kesamaan social, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.
Ø Fungsi
Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah suatu set
struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu
rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu.
Fungsi infrastruktur politik ialah :
a.
Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat
dan agar mereka dapat berpartisipasi
secara maksimal dalam sistem politiknya. Sesuai dengan paham demokrasi atau
kedaulatan rakyat. Rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi.
b.
Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam
masyarakat.
c.
Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan
pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang
berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari
keputusan politik.
d.
Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau
calon pemimpin bagi masyarakat.
Ø Unsur
Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik
mempunyai 6 unsur diantaranya:
·
Partai Politik
·
Kelompok Kepentingan
·
Kelompok Penekan
·
Media Komunikasi Politik
·
Organisasi Masyarakat
·
Tokoh Politik
Dalam
infrasruktur politik dibentuk partai-partai politik. Selain partai politik,
terdapat juga organisasi abstrak tidak resmi. Kelompok ini disebut kelompok
penekan dan kelompok yang mempunyai kepentingan Antara bagian-bagian
suprastruktur politik dengan unsur-unsur infrastruktur politik terdapat
hubungan saling memengaruhi sehingga menumbuhkan suasana kehidupan politik yang
serasi. Unsur-unsur infrastruktur politik berfungsi memberikan masukan kepada
suprastruktur politik.
B. SupraStruktur
Politik
Supra-struktur politik merupakan
lembaga-lembaga resmi pemerintah negara. Supra-struktur politik di Indonesia
dapat dicermati melalui pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan pemerintahan
di Indonesia secara kelembagaan melibatkan lembaga-lembaga negara baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Infrastruktur politiksebagai mesin
politik informasl berasal dari kekuatan riil masyarakat, seperti partai
politik, kelmpok kepentingan kelompok penekan, lembaga swadaya masyarakat, dan
media massa. Konfigurasi interaksi para pelaku politik akan berpangaruh dalam
model sistem politik yang berlaku.
Dilihat dari input, proses konversi dan
output yang terdapat dalam sustau sistem politik dapat digambarkan dalam skema
1 sebagai berikut (Rusadi Kantaprawira, 1999:215).
Suprastruktur dan Infrastruktur politik
di Indonesia
Skema tersebut menunjukkan, bahwa input
dalam lembaga-lembaga politik oleh infrastruktur politik. Proses konversi
berlangsung dalam lembaga-lembaga politik yang berkedudukan sebagai
suprastruktur politik. Dan output dari sistem politik berupa peraturan
(perundang-undangan) yang dilengkapi anksinya, yang pelaksanaannya dikelola
dalam suatu birokrasi pemerintah. Output politik akan dicermati oleh masyarakat
sebagai umpan balik yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk
menentukan sikap politiknya dalam siklus sistem politik yang berkelanjutan.
Kajian tentang struktur politik akan
dapat memberikan pemahaman yang lengkap apabila dilakukan dengan sekaligus
memperaktekkan fungsi yang dijalankan oleh struktur tersebut. Adapun fungsi
struktur politik adalah memenuhi tugas dan tujuan dari struktur politik. Suatu
struktur politik dapat dikatakan berfungsi apabila sebagian atau seluruh tugas
terlaksana dan tujuan tercapai.
Ada fungsi yang tidak secara langsung
terkait dengan pembuatan dan pelakanaan kebijaksanaan pemerintah dan ada fungsi
yang secara langung terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan.
Fungsi yang tidak secara langsung terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan
adalah fungsi sosialisasi politik, fungsi rekruitmen politik, fungsi komunikasi
politik.
v Supra
struktur politik
Mengutif
dari pendapat Prof. Sri sumantri, bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari
hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara supra struktur dan infra
struktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua
lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur
politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin
politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga
tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang
menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu , membagi
lembaga-lembaga kekuasaan tersebut dalam tigakelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan
eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia presiden adalah kepala
Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang
kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden
Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia
di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan
menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat
selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
untuk satu kali masa jabatan. Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a).Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b).Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
c)
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR
serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d)Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
e)Menetapkan
Peraturan Pemerintah
f)Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
g)Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
h)Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
i)Menyatakan
keadaan bahaya
j)Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
k)Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
i)Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
m)Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
n)Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
o)Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
p)
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan
disetujui DPR
q)
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan
Mahkamah Agung
r)
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
2.
Legeslatif
sistem
perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan
adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia
kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini,
DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang
anggota-angotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD).
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
MPR terdiri dari anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan
kewenangan MPR sebagai berikut:
a) Mengubah dan menetapkan UUD
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden
c) Hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUDPemegang dan
pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2)
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Tugas-tugas
DPR adalah sebagai berikut:
a) Membentuk undang-undang
b) Membahas rancangan RUU bersama
Presiden
c) Membahas RAPBN bersama presiden
Fungsi DPR adalah sebagai berikut :
a) Fungsi legislasi berkaitan dengan
wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi anggaran, berwenang
menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi pengawasan, melakukan
pengawasan terhadap pemerintah
DPR diberikan hak-hak yang diatur
dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a)
Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b) Hak angket, hak DPR untuk
mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintahc) Hak
menyampaikan pendapat
c) Hak mengajukan pertanyaan
d) Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak
dituntut dalam pengadilan
e) Hak mengajukan usul RUU
3) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
Dewan Perwakilan Daerah
(disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang
dipilih melalui Pemilihan Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar