Jumat, 12 Juli 2013

mid kompol

1.      Manajemen konflik
Manajemen konflik merupakan serangkaian aksi dan reaksi antara pelaku maupun pihak luar dalam suatu konflik. Manajemen konflik termasuk pada suatu pendekatan yang berorientasi pada proses yang mengarahkan pada bentuk komunikasi (termasuk tingkah laku) dari pelaku maupun pihak luar dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan (interests) dan interpretasi. Bagi pihak luar (di luar yang berkonflik) sebagai pihak ketiga, yang diperlukannya adalah informasi yang akurat tentang situasi konflik. Hal ini karena komunikasi efektif di antara pelaku dapat terjadi jika ada kepercayaan terhadap pihak ketiga.

Menurut Ross (1993) bahwa manajemen konflik merupakan langkah-langkah yang diambil para pelaku atau pihak ketiga dalam rangka mengarahkan perselisihan ke arah hasil tertentu yang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan suatu akhir berupa penyelesaian konflik dan mungkin atau tidak mungkin menghasilkan ketenangan, hal positif, kreatif, bermufakat, atau agresif.

Manajemen konflik dapat melibatkan bantuan diri sendiri, kerjasama dalam memecahkan masalah (dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga) atau pengambilan keputusan oleh pihak ketiga. Suatu pendekatan yang berorientasi pada proses manajemen konflik menunjuk pada pola komunikasi (termasuk perilaku) para pelaku dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan dan penafsiran terhadap konflik.

Fisher dkk (2001:7) menggunakan istilah transformasi konflik secara lebih umum dalam menggambarkan situasi secara keseluruhan.
• Pencegahan Konflik, bertujuan untuk mencegah timbulnya konflik yang keras.
• Penyelesaian Konflik, bertujuan untuk mengakhiri perilaku kekerasan melalui persetujuan damai.
• Pengelolaan Konflik, bertujuan untuk membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku positif bagi pihak-pihak yang terlibat.
• Resolusi Konflik, menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru dan yang bisa tahan lama diantara kelompok-kelompok yang bermusuhan.
• Transformasi Konflik, mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas dan berusaha mengubah kekuatan negatif dari peperangan menjadi kekuatan sosial dan politik yang positif.
Tahapan-tahapan diatas merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan dalam mengelola konflik. Sehingga masing-masing tahap akan melibatkan tahap sebelumnya misalnya pengelolaan konflik akan mencakup pencegahan dan penyelesaian konflik.

Sementara Minnery (1980:220) menyatakan bahwa manajemen konflik merupakan proses, sama halnya dengan perencanaan kota merupakan proses. Minnery (1980:220) juga berpendapat bahwa proses manajemen konflik perencanaan kota merupakan bagian yang rasional dan bersifat iteratif, artinya bahwa pendekatan model manajemen konflik perencanaan kota secara terus menerus mengalami penyempurnaan sampai mencapai model yang representatif dan ideal. Sama halnya dengan proses manajemen konflik yang telah dijelaskan diatas, bahwa manajemen konflik perencanaan kota meliputi beberapa langkah yaitu: penerimaan terhadap keberadaan konflik (dihindari atau ditekan/didiamkan), klarifikasi karakteristik dan struktur konflik, evaluasi konflik (jika bermanfaat maka dilanjutkan dengan proses selanjutnya), menentukan aksi yang dipersyaratkan untuk mengelola konflik, serta menentukan peran perencana sebagai partisipan atau pihak ketiga dalam mengelola konflik. Keseluruhan proses tersebut berlangsung dalam konteks perencanaan kota dan melibatkan perencana sebagai aktor yang mengelola konflik baik sebagai partisipan atau pihak ketiga.
B. Teori-teori Konflik
Teori-teori utama mengenai sebab-sebab konflik adalah:

• Teori hubungan masyarakat
Menganggap bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, ketidakpercayaan dan permusuhan di antara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat.
Sasaran: meningkatkan komunikasi dan saling pengertian antara kelompok yang mengalami konflik, serta mengusahakan toleransi dan agar masyarakat lebih bisa saling menerima keragaman yang ada didalamnya.
• Teori kebutuhan manusia
Menganggap bahwa konflik yang berakar disebabkan oleh kebutuhan dasar manusia (fisik, mental dan sosial) yang tidak terpenuhi atau dihalangi. Hal yang sering menjadi inti pembicaraan adalah keamanan, identitas, pengakuan, partisipasi, dan otonomi.
Sasaran: mengidentifikasi dan mengupayakan bersama kebutuhan mereka yang tidak terpenuhi, serta menghasilkan pilihan-pilihan untuk memenuhi kebutuhan itu.
• Teori negosiasi prinsip
Menganggap bahwa konflik disebabkan oleh posisi-posisi yang tidak selaras dan perbedaan pandangan tentang konflik oleh pihak-pihak yang mengalami konflik.
Sasaran: membantu pihak yang berkonflik untuk memisahkan perasaan pribadi dengan berbagai masalah dan isu dan memampukan mereka untuk melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan mereka daripada posisi tertentu yang sudah tetap. Kemudian melancarkan proses kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak atau semua pihak.
• Teori identitas
Berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh identitas yang terancam, yang sering berakar pada hilangnya sesuatu atau penderitaan di masa lalu yang tidak diselesaikan.
Sasaran: melalui fasilitas lokakarya dan dialog antara pihak-pihak yang mengalami konflik, sehingga dapat mengidentifikasi ancaman dan ketakutan di antara pihak tersebut dan membangun empati dan rekonsiliasi di antara mereka.
• Teori kesalahpahaman antarbudaya
Berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh ketidakcocokan dalam cara-cara komunikasi di antara berbagai budaya yang berbeda. Sasaran: menambah pengetahuan kepada pihak yang berkonflik mengenai budaya pihak lain, mengurangi streotip negatif yang mereka miliki tentang pihak lain, meningkatkan keefektifan komunikasi antarbudaya.
• Teori transformasi konflik
Berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang muncul sebagai masalah sosial, budaya dan ekonomi.
Sasaran: mengubah struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan termasuk kesenjangan ekonomi, meningkatkan jalinan hubungan dan sikap jangka panjang di antar pihak yang berkonflik, mengembangkan proses dan sistem untuk mempromosikan pemberdayaan, keadilan, perdamaian, pengampunan, rekonsiliasi, pengakuan.


4. Perubahan politik yang terjadi di tingkat nasional pada akhirnya berimbas pada perubahan politik di tingkat pedesaan. Penerapan beberapa kebijakan politik yang merupakan bagian dari proses demokratisasi seperti otonomi daerah atau khususnya otonomi desa, peraturan baru tentang pemilihan umum dan kepartaian berdampak pada perubahan struktur kelembagaan desa dan perilaku politik di dalamnya. Lebih jauh, konstelasi kekuasaan di tingkat desa pun berubah. Perubahan-perubahan ini tampak pada kasus pengambilan keputusan di Desa Gede Pangrango. Studi ini berusaha menjelaskan terjadinya perubahan peran alit desa dalam perubahan politik yang terjadi sejak penerapan otonomi daerah tahun 2000 di Desa Gede Pangrango.
Temuan-temuan yang berhasil diperoleh dari studi ini meliputi hal-hal yang akan dirinci sebagai berikut.
·         Pertama, telah terjadi perubahan sumber dan hubungan kekuasaan elit desa yang berimplikasi terhadap terjadinya pergeseran konstelasi elit desa. Beberapa sumber kekuasaan yang pada masa lalu kuat pengaruhnya bagi kekuasaan elit tertentu, kini berubah melemah. Sumber kekuasaan yang melemah itu misalnya kemampuan bela diri (jawara), adat dan birokrasi. Sebaliknya, ada beberapa sumber kekuasaan yang menguat peranannya dalam konstelasi politik desa, yaitu keterampilan, prestasi, dan dukungan massa atau simpatisan terhadap partai politik. Menguatnya pengaruh keterampilan dan prestasi sebagai sumber kekuasaan ditunjukkan dengan menguatnya pengaruh elit pemuda yang menunjukkan prestasi dan keterampilan menonjol dalam masyarakat. Elit partai politik yang mendapat legitimasi kuat pada pemilu juga menunjukkan peningkatan pengaruhnya dalam politik desa. Sedangkan dalam hubungan kekuasaan, dominasi elit formal desa dalam pembuatan keputusan desa yang tampak pada masa lalu, kini berubah. Kekuasaan elit formal desa telah diimbangi oleh pengaruh elit formal baru di BPD, sebagai lembaga perwakilan desa yang baru, dan ditambah dengan kontrol masyarakat melalui gerakan massa.
·         Kedua, dalam konstelasi elit desa tersebut, muncul elit formal baru yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan desa. Dibentuknya BPD sebagai lembaga perwakilan yang lebih otonom dan representatif berdasarkan UU No.22/1999, Kepmendagri No.64/1999 dan Perda Kabupaten Sukabumi No.2/2000, memunculkan tokoh-tokoh masyarakat sebagai elit formal baru mendampingi eksekutif dan birokrasi desa.
·         Ketiga, telah terjadi perubahan sikap, perilaku dan peranan elit dalam perwakilan desa. Lembaga perwakilan desa pada masa Orde Baru berada pada posisi subordinat di bawah eksekutif desa. Fungsinya tidak lebih dari lembaga yang mengesahkan keputusan eksekutif desa. Setelah penerapan otonomi daerah, lembaga perirakilan menjadi lebih representatifdan otonom dari intervensi kepala desa.
·         Keempat, dominasi kepala desa terhadap lembaga perwakilan desa telah berakhir. Sebagai dampak dari kemunculan elit formal baru dalam konstelasi politik desa, kel;uasaan kepala desa dapat diimbangi. Dalam beberapa kasus pembuatan keputusan di desa Gede Pangrango, tampak kecenderungan kekuasaan BPD lebih kuat. Dalam rapat-rapat BPD.
·         temuan kelima, yaitu telah terjadi perubahan dalam proses pembuatan keputusan dari kecenderungan musyawarah-mufakat ke penerimaan pemungutan suara.
·         Keenam, intervensi pemerintah tingkat atas desa terhadap proses pembuatan keputusan desa telah berakhir.
Di desa Gede Pangrango, pemerintah atas desa tidak lagi melakukan intervensi terhadap pembuatan keputusan. Pemerintahan desa menunjukkan kecenderungan otonomi daiam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan desa. Kehadiran pemerintah atas desa dalam rapat-rapat desa bukan dalam rangka mempengaruhi keputusan tetapi lebih bersifat seremonial.
·         Ketujuh, peranan massa dalam mempengaruhi proses pembuatan keputusan desa telah meningkat. Pada masa Orde Baru, masyarakat tidak pernah menunjukkan kecenderungan untuk melakukan tindakan tindakan dalam rangka mempengaruhi pembuatan keputusan, seperti dengan melakukan demonstrasi. Seiring penerapan otonomi desa, telah terjadi beberapa kali aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat desa untuk mendesakkan agenda kebijakan politik kepada pemerintahan desa dan pemerintah atas desa. Dan yang penting untuk dicatat di sini adalah bahwa peranan mereka dalam mendesakkan agenda kebijakan dapat dikatakan efektif karena kernudian tuntutan yang diajukan dalam demonstrasi ditanggapi serius oleh BPD dengan ,pembuatan beberapa keputusan penting. Ini menunjukkan bahwa peranan massa dalam proses pembuatan keputusan di desa Gede Pangrango telah meningkat.
Secara teoritis, studi ini menunjukkan relevansi dan revisi terhadap beberapa teori yang digunakan, serta mengkonstruksi teori baru tentang kemunculan elit formal baru dalam konstelasi politik desa. Kasus pembuatan keputusan di desa Gede Pangrango menunjukkan relevansi teori sirkulasi elit dari Mosca, Schoorl dan Alfian; tipologi elit berdasarkan sumber kekuasaan seperti dibuat oleh Kappi, Buntoro, Hofsteede dan lberamsjah; serta relevansi teori pembuatan keputusan dari Gibson bahwa pembuatan keputusan merupakan proses dinamis yang dipengaruhi berbagai faktor.
Di samping relevansi beberapa teori di atas, kajian kasus desa Gede Pangrango menunjukkan perlunya revisi terhadap beberapa teori. Dikotomi elit formal-informal yang dilakukan oleh Tjondronegoro, Ismani dan Kuntjaraningrat tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Kemunculan alit formal baru yang memiliki karakter formal, namun memposisikan diri di luar elit formal membuat konsep elit formal dan informal lebur dalam fenomena ini, sehingga teori dikotomis ini tidak dapat diterapkan secara kaku. Sirkulasi elit yang diterjemahkan sebagai pergantian elit oleh Mosca, Schoorl dan Alfian, kurang tepat untuk diterapkan dalam kasus ini karena yang terjadi adalah pergeseran konstelasi elit, bukannya pergantian elit. Selain itu, sumber kekuasaan elit tidak terbatas pada sumber kekuasaan yang diungkapkaan oleh Andrain, Budiardjo, Anderson, Kappi, Buntoro, Hofsteede dan Iberamsjah, tetapi lebih jauh lagi terdapat varian baru sumber kekuasaan, yaitu kepribadian dan kemampuan memecahkan masalah-masalah masyarakat. Temuan studi ini juga menunjukkan bahwa selain scope dan domain of power (Lasswell dan Kaplan) terdapat konsep lain yang penting dalam mempelajari kekuasaan, yaitu saluran kekuasan. Terakhir, pembuatan keputusan di desa yang menurut Wahono cenderung menggunakan mekanisme musyawarah-mufakat, dalam kasus Desa Gede Pangrango ini mengalami pergeseran dengan diterimanya mekanisme voting sebagai salah satu alternative pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar