Mata Kuliah : Komunikasi Politik
Dosen Pengampu : Najahan Musyafak
Disusun Oleh: Nur Vita Dinana (101211073)
JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
IAIN WALISONGO SEMARANG 2013
I. Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, pembicaraan politik yang dilakukan
para politikus, baik itu pejabat maupun yang berusaha menjadi pejabat,
merupakan aspek yang sangat penting. Kebanyakan di antara kita mengenal seseorang
sosok politik dari pembicaraannya (seperti dalam konferensi pers, pidato, dan
pernyataan tertulis) atau karena apa yang orang katakan tentang dia. Sehingga,
pembicaraan politik merupakan titik terbangunnya citra seseorang politikus.
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan
para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program peserta pemilu dan atau
informasi lainnya.
Dasar Hukum Kampanye, Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pada pasal 77 dinyatakan bahwa kampanye pemilu
merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara
bertanggungjawab. Pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD dijabarkan di Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013.
II. Permasalahan
1.
Pengertian Pembicaraan Politik
2.
Suprastruktur
dan infrastruktur Politik
3.
Macam-macam
Pembicarn Politik
III. Pembahasan
I.
Pengrtian
Pembicaraan Politik
Menurut (David
VJ Bell, 2010) Pembicaraan politik bisa bermakna para pemimpin atau komunikator
politik (seperti: politisi, profesional, pejabat, atau warganegara yang aktif),
dengan satu hal yang menonjolkannya sebagai komunikator politik bahwa dia berbicaran
politik. Adapun komunikator politik merujuk pada politisi, profesional seperti juru
bicara, pejabat, dan warga negara yang aktif menyampaikan kritik terhadap pelayanan negara kepada warganya.
Dengan kata lain, disebut sebagai komunikator politik karena yang bersangkutan berbicara
tentang politik. Politik sendiri bukan hanya soal kekuasaan. Proses mengkritisi
layanan kesehatan atau kinerja pemerintahan pun termasuk dalam isu pembicaraan politik. Bagi komunikator politik ini yakni
“siapa” yang “mengatakan” dalam pembahasan mengenai komunikasi politik proses
“mengatakan” berisi pembicaraan politik.
SejarahKampanye
di Indonesia
KPU kurang belajar
dari kesalahan masalalu saat Pemilu 2009. Saat ini, situasinya sama, KPU saat itu
cukup terlambat dalam menyiapkan aturan dan kampanye, dua bulan sebelum hari H Pemilu Legislatif baru ditetapkan.
Akibatnya aturan tersebut dinilai lebih bersifat normatif, kurang progresif,
bahkan menyebabkan multi-tafsir, serta tidak dapat diterapkan. Hal itu kemudian
terdampak pada kesiapan peserta Pemilu dan penyiasatan untuk melanggar.
Saat itu,
peraturan KPU terkait Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Dana Kampanye juga terkesan
tambalsulam dan menimbulkan ketidakpastian. Peraturan ini selain sudah terlambat dikeluarkan, juga mengalami beberapa Perubahan.
Ketidaksiapan KPU dalam menyiapkan aturan ini terlihat dari beberapa kali
terjadi perubahan. Peraturan KPU No 1 Tahun 2009 mengalami perubahan menjadi Peraturan
KPU No 23 tahun 2009 dan kemudian berubah lagi menjadi Peraturan KPU No 25
tahun 2009.
Sehingga, dari ketidakberaturan
tersebut muncul dampak selanjutnya yaitu banyak dana kampanye ilegal dan pelanggaran
dana kampanye yang dilakukan oleh banyak calon anggota DPR/D. Dalam catatan
Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2009 lalu, terdapat delapan parpol yang
terindikasi memanipulasi dana kampanye setelah ditemukan ada selisih, yakni partai
Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PDI-P, dan PPP.
Lebih jauh, argo rekening sudah dinyalakan.
Alih-alih belajar terhadap catatan buruk masalalu, KPU saat ini kurang sigap mengatasi masalah kendala penetapan
PKPU dana kampanye. Dikhawatirkan kekosongan aturan seperti ini rawan dimanfaatkan dengan masuknya dana legal kekasparpol. Selain itu,
masuknya dana kampanye
yang melebihi batas juga kemungkinan akan marak yang dalam jangka panjang modusnya di
depositokan oleh parpol.
Di sisi
lain, KPU sendiri melalui salah satu komisionernya, Ferry Kurnia Riskiansah
(11/1) secara tidak langsung mengakui telah kecolongan dan walaupun demikian ia mengatakan KPU tetap mensyaratka npelaporan kondisi rekening partai politik dalam pelaporan.
Semangat membangun transparansi dana kuntabilitas dana parpol juga disampaikan.
Hal ini perlu diapresiasi namun harus disertai dengan langkahnya tasegera menetapkan aturan dana kampanye.
Memang beberapa alas an tidak bias dikesampingkan dari terlambatnya pembuatan aturan dana kampanye oleh KPU.
Antara lain revisiatas
UU nomor 42 tahun 2008 tentang UU Pemilihan Presidendan Wakil Presiden belum tuntas. Di sisi lain, DPR menurut KPU juga kurang bias bekerja sama dalam “forum
konsultasi” penetapan beberapa Peraturan KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2014.
Akhir-akhir ini diketahui
DPR menjadi penghambat utama progresivitas pengaturan dana kampanye. Hal ini tidak dapat dipungkiri,
karena pengaturan dana kampanye merupakan hal yang
sangat sensitive bagi partai dalam pengaturan logistic politik mereka.
Apalagi beredar
rumor, dalam draf pengaturan dana kampanye oleh KPU, akan ada pembatasan belanja dana kampanye parpol.
Sehingga, beberapa anggota Komisi II DPR menolak dan menghambat aturan tersebut.
Apa punitu, saat ini argo rekening partai sudah mulai berjalan seiring dengan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2014.
Mau tidak mau terkait dengan aturan PKPU harus segera dikeluarkan,
ketika Komisi II
DPR kurang kooperatif bias dimengerti bahwa hal tersebut merupakan bagian dari setting partai politik untuk mengintervensi dan mengendalikan
KPU.
Terutama dalam hal aturan penyelenggaraan Pemilu,
lebih khusus masalah dana kampanye.
(ApungWidadi)
II.
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
·
Suprasruktur politik
Suprastruktur
politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk
kelengkapan sistem bernegara. Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok,
yaitu:
A.
Eksekutif
Kekuasaan eksekutif
berada di tangan presiden, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan
Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia)
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam
kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu
kali masa jabatan. Wewenang Presiden antara lain:
a.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
c.
Mengajukan
RUU kepada DPR. Kemudian Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
e.
Menetapkan
Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
f.
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
g.
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
h.
Menyatakan
keadaan bahaya
i.
Mengangkat
duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
j.
Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
k.
Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
l.
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
m.
Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU DPR
n.
Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
o.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
p.
Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
q.
Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui.
B. Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral.
Itu ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan legeslatif terletak
pada:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR )
3.
Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD )
C.
Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1.
Mahkamah
Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi
sanksi terhadap segala
pelanggaran terhadap undang-undang.
2.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
1.
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2.
Menguji
undang-undang terhadap UUD
3.
Memutuskan
sengketa lembaga Negara
4.
Memutuskan
pembubaran partai politik
5.
Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu
6.
Wajib
memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.
Komisi
Yudisial (KY)
Lembaga ini
berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim
agung.Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim, kalau di Indonesia
ditambah dengan satu lembaga lagi.
·
Infrastruktur Politik
Infrastruktur Politik adalah kelompok yang ada dalam kenyataan
kehidupan politik masyarakat atau lembaga-lembaga politik yang ada dalam
masyarakat yang di bentuk dan bergerak di tingkat masyarakat itu sendiri.
a.
Partai
Politik (political party)
Partai politik
adalah sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan
agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan angota-anggotanya
dalam jabatan pemerintah.
Sejarah Partai Politik di Indonesia
- Masa Pra Kemerdekaan
Partai-partai
yang berkembang sebelum kemerdekaan dengan 3 aliran besar yaitu Islam(Sarekat
Islam), Nasionalis(PNI, PRI, IP, PI), dan Komunis(PKI), serta Budi Utomo
sebagai organisasi modern yang melakukan perlawanan tidak secara fisik terhadap
Belanda.
- Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1965)
Maklumat
Pemerintah(3 Nov 45) yang memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai
politik agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi secara teratur membuat
tumbuh suburnya partai-partai politik pasca kemerdekaan. Dan terbagi 4 aliran
yaitu : dasar Ketuhanan(Partai Masjumi, Parkindo, NU, Partai Katolik), dasar
Kebangsaan(PNI, PIR, INI, PTI, PWR), dasar Marxisme(PKI, Partai Murba, Partai
Sosialis Indonesia, Permai), dan dasar Nasionalisme(PTDI, PIN, IPKI).
Pada masa Demokrasi Liberal berakibat mandeknya pembangunan ekonomi
dan rawannya keamanan karena perhatian lebih ditujukan pada pembenahan bidang
politik. Hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang melahirkan
Demokrasi terpimpin. Dan terjadi pengucilan kekuatan TNI oleh PKI dalam
Peristiwa G30s/PKI dengan jatuhnya 7 perwira tinggi TNI AD. Akhirnya,
Kehancuran Orde Lama ditandai dengan surutnya politisi sipil.
- Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada era Orde
Baru partai Golkar selalu mengalami kemenangan dan hanya mempergunakan asas
Pancasila. Era Orde Baru mengalami antiklimaks kekuasaan hingga Indonesia
mengalami krisi moneter dan berkembang menjadi krisis multidimensi.
- Masa Reforfmasi (1999-Sekarang)
Pada masa ini
merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Dan
partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu
dengan multi partai.
b.
Kelompok
Kepentingan (interest group)
Aktivitasnya
menyangkut tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan
intensitas usaha yang tidak berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk
melaksanakan tindakan politik di luar tugas partai politik.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi
kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
·
Kelompok
anomik => Terbentuk diantara unsur masyarakat secara spontan
·
Kelompok
non-asosiasional => Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya bersifat
kadang kala.
·
Kelompok
institusional => Bersifat formal dan memiliki fungsi politik disamping
artikulasi kepentingan.
·
Kelompok
asosiasional => kelompok khusus yang memakai tenaga professional yang
bekerja penuh dan memiliki prosedur teraturuntuk memutuskan kepentingan dan
tuntutan.
c.
Kelompok
Penekan (pressure group)
Salah satu
institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan
aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau
bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a.
Lembaaga
Swadaya Masyarakat (LSM).
b.
Organisasi-organisasi
sosial keagamaan.
c.
Organisasi
Kepemudaan.
d.
Organisasi
Lingkungan Hidup.
e.
Organisasi
Pembela Hukum dan HAM, serta
f.
Yayasan
atau Badan Hukum lainnya.
d.
Media
Komunikasi Politik(political communication media
Salah satu
instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai
politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.
e.
Tokoh
Politik (political/figure)
Pengangkatan
tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat
dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan
mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.Pengangkatan tokoh politik akan
berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi,
asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi
masyarakat.
III.
Macam-macam Pembicaraan politik
Menurut David VJ Bell (1975) 3 jenis pembicaraan kepentingan politik:
a. Pembicaraan Kekuasaan
Pembicaraan kekuasaan mempengaruhi
orang lain dengan ancaman atau janji. Bentuk pernyataannya adalah : “Jika anda melakukan X, maka saya akan melakukan
Y”.
b. Pembicaraan Pengaruh
Kata-kata
yang terdapat dalam pembicaraan pengaruh adalah yang bernada dorongan,
nasehat, permintaan, dan peringatan. Bentuk pernyataanya adalah : “Jika anda melakukan X,
maka anda akan melakukan/merasa/mengalami
Y”.
c. Pembicaraan Otoritas
Pembicaran dari penguasa
yang sah ialah suara otoritas dan memiliki hak untuk dipatuhi. Sumber-sumber pengesahan itu misalnya adalah keyakinan
religious atau sifat-sifat supranatural, daya tarik pribadi penguasa, adat istiadat
atau kedudukan resmi. Bentuk pernyataanya adalah : “Lakukan X” atau
“JanganLakukan X”.
Ketiga pembicaraan
politik ini diterapkan pada situasi yang berbeda. Bila mensyaratkan kompromi,
menggunakan Pembicaraan Pengaruh. Sedangkan padapembicaraan otoritas,
mengharuskan tindakan tegas. Adapun pembicaraan kekuasaan, digunakan untuk mengancam
hal-hal yang membahayakan negara.
IV.
Kesimpulan
Pembicaraan Politik Menurut (David VJ Bell, 2010) Pembicaraan
politik bisa bermakna para pemimpin atau komunikator politik (seperti:
politisi, profesional, pejabat, atau warganegara yang aktif), dengan satu hal
yang menonjolkannya sebagai komunikator politik bahwa dia berbicaran politik.
Suprastruktur dan Infrastruktur, Suprastruktur Politik merupakan
suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem
bernegara. Sedangkan Infrastruktur Politik adalah kelompok yang ada dalam
kenyataan kehidupan politik masyarakat atau lembaga-lembaga politik yang ada
dalam masyarakat yang di bentuk dan bergerak di tingkat masyarakat itu sendiri.